Tahun ajaran baru semakin dekat, pertanyaan tentang pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2026 mulai ramai di kalangan orang tua siswa Jakarta. Kapan dibuka? Bagaimana cara mendaftarnya? Berapa nominal yang diterima?
Banyak keluarga mengandalkan bantuan ini untuk meringankan biaya pendidikan anak, mulai dari uang sekolah, seragam, buku, hingga transport. Informasi yang jelas dan akurat sangat dibutuhkan agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas semua hal tentang KJP Plus 2026, mulai dari jadwal pembukaan pendaftaran, syarat lengkap yang harus dipenuhi, cara daftar step-by-step, nominal bantuan per jenjang, hingga cara cek status penerimaan. Baca sampai selesai agar tidak ada yang terlewat.
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan berkualitas. Program ini dikelola oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Sosial.
Berbeda dengan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat, KJP Plus khusus untuk warga Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 6 bulan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening virtual siswa dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Kartu Jakarta Pintar Plus yang telah diperbarui, KJP Plus mencakup siswa dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, hingga anak usia pendidikan anak usia dini (PAUD).
Total penerima KJP Plus mencapai ratusan ribu siswa di seluruh Jakarta. Dana bantuan langsung masuk ke rekening yang bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI atau agen-agen yang bekerja sama.
Yang menarik, KJP Plus tidak hanya memberikan bantuan uang sekolah. Program ini juga terintegrasi dengan program sosial lain seperti akses ke perpustakaan, museum, transportasi Transjakarta gratis untuk pelajar, dan berbagai fasilitas edukatif lainnya.
Jadwal Pembukaan Pendaftaran KJP Plus 2026
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan informasi awal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pendaftaran KJP Plus 2026 diprediksi akan dibuka dalam beberapa gelombang sepanjang tahun.
Estimasi jadwal pendaftaran:
Gelombang pertama biasanya dibuka pada pertengahan hingga akhir Januari 2026 untuk siswa baru yang ingin mendaftar di tahun ajaran 2026/2027. Periode ini khusus untuk calon siswa yang akan masuk jenjang baru seperti dari SD ke SMP atau dari SMP ke SMA.
Gelombang kedua diperkirakan akan dibuka sekitar Mei-Juni 2026, bersamaan dengan tahun ajaran baru dimulai. Gelombang ini untuk siswa yang baru memenuhi kriteria atau siswa pindahan dari luar Jakarta.
Pendaftaran bersifat online melalui portal resmi kjp.jakarta.go.id atau aplikasi JakOne Mobile untuk kemudahan akses. Tidak ada pendaftaran offline di kantor atau sekolah, semua harus melalui sistem digital.
Perlu dicatat bahwa jadwal resmi belum diumumkan secara final oleh Pemprov DKI Jakarta hingga artikel ini ditulis. Untuk informasi paling update, pantau terus website resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di disdik.jakarta.go.id atau media sosial resmi @disdikdki.
Pengumuman biasanya dilakukan 2-4 minggu sebelum pendaftaran dibuka, lengkap dengan panduan teknis dan syarat-syarat terbaru. Jadi, rutin cek website resmi mulai awal Januari 2026 agar tidak ketinggalan informasi.
Syarat Penerima KJP Plus 2026
Tidak semua siswa di Jakarta otomatis bisa mendapat KJP Plus. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan.
Syarat utama penerima:
- Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta minimal 6 bulan sebelum pendaftaran
- Berusia 6-21 tahun untuk jenjang SD hingga SMA/SMK
- Sedang menempuh pendidikan formal di sekolah negeri atau swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta
- Berasal dari keluarga tidak mampu dengan kondisi ekonomi yang memenuhi kriteria tertentu
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid dan terdaftar di Dukcapil DKI Jakarta
- Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan sejenis dari pemerintah pusat atau swasta dengan nilai lebih besar dari KJP Plus
Kriteria kondisi ekonomi keluarga:
Penilaian kondisi ekonomi dilakukan melalui sistem poin berdasarkan beberapa indikator. Keluarga dengan poin tertinggi (kondisi tersulit) akan diprioritaskan. Indikator yang dinilai meliputi:
Penghasilan orang tua di bawah UMP DKI Jakarta, kondisi rumah tidak layak huni atau kontrak/mengontrak, tidak memiliki kendaraan bermotor atau hanya punya sepeda motor tua, jumlah tanggungan keluarga banyak, orang tua bekerja di sektor informal tanpa penghasilan tetap, dan status yatim/piatu atau anak terlantar.
Dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta asli dan fotokopi
- Akta kelahiran anak atau surat keterangan lahir
- KTP orang tua/wali yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) jika punya
- Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan anak sedang bersekolah
- Foto rumah tampak depan dan dalam untuk verifikasi kondisi
- Rekening listrik atau bukti kontrak rumah (jika mengontrak)
Semua dokumen harus dalam kondisi valid dan sesuai dengan data yang diinput saat pendaftaran online. Kesalahan data atau dokumen palsu bisa menyebabkan pendaftaran ditolak bahkan sanksi hukum.
Nominal Bantuan KJP Plus 2026
Besaran bantuan KJP Plus berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Berikut rincian nominal yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta terbaru:
| Jenjang Pendidikan | Nominal per Bulan | Total per Tahun | Frekuensi Pencairan |
|---|---|---|---|
| PAUD/TK/KB/TPA/SPS | Rp250.000 | Rp3.000.000 | Setiap 4 bulan (3x setahun) |
| SD/SDLB/MI/Paket A | Rp250.000 | Rp3.000.000 | Setiap 4 bulan (3x setahun) |
| SMP/SMPLB/MTs/Paket B | Rp300.000 | Rp3.600.000 | Setiap 4 bulan (3x setahun) |
| SMA/SMALB/SMK/MA/Paket C | Rp420.000 | Rp5.040.000 | Setiap 4 bulan (3x setahun) |
Pencairan dilakukan setiap 4 bulan sekali, jadi dalam setahun ada 3 kali pencairan. Misalnya untuk SMA yang nominalnya Rp420.000 per bulan, maka setiap pencairan akan menerima Rp420.000 x 4 = Rp1.680.000.
Nominal di atas dapat berubah sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Jika ada penyesuaian, biasanya akan diumumkan melalui website resmi atau media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dana yang ditransfer bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti membeli seragam, sepatu, tas, buku pelajaran, alat tulis, biaya les tambahan, transport ke sekolah, hingga uang saku. Penggunaan tidak dibatasi selama masih dalam konteks mendukung pendidikan anak.
Cara Daftar KJP Plus 2026 Online
Pendaftaran KJP Plus sepenuhnya dilakukan secara online melalui portal resmi. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Persiapan Dokumen Digital
Sebelum mendaftar, siapkan scan atau foto dokumen berikut dalam format JPG atau PNG dengan ukuran maksimal 2 MB per file:
- Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Akta kelahiran anak
- KTP orang tua/wali
- SKTM dari kelurahan
- Surat keterangan sekolah
- Foto rumah tampak depan dan dalam
- KKS atau KJMU (jika punya)
Pastikan semua dokumen difoto dengan jelas dan tulisan bisa terbaca agar tidak ditolak sistem saat upload.
Langkah Pendaftaran via Website
- Buka browser di HP atau laptop
- Akses situs resmi kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran Baru” atau “Daftar KJP Plus”
- Klik “Daftar Akun” untuk membuat akun baru
- Masukkan NIK anak, nama lengkap sesuai akta kelahiran, dan buat password
- Verifikasi email atau nomor HP yang didaftarkan
- Login menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
- Upload semua dokumen yang diminta sesuai format
- Cek kembali semua data sebelum submit
- Klik “Kirim Pendaftaran”
- Simpan nomor registrasi yang muncul sebagai bukti pendaftaran
Setelah submit, sistem akan melakukan verifikasi otomatis. Proses verifikasi bisa memakan waktu 7-14 hari kerja tergantung antrian.
Langkah Pendaftaran via Aplikasi JakOne Mobile
- Download aplikasi JakOne Mobile di Play Store atau App Store
- Install dan buka aplikasi
- Buat akun atau login jika sudah punya
- Pilih menu “Layanan Pemerintah”
- Cari dan pilih “KJP Plus”
- Pilih “Daftar KJP Plus Baru”
- Ikuti instruksi pengisian formulir di aplikasi
- Upload dokumen yang diminta
- Submit pendaftaran
- Simpan screenshot bukti pendaftaran
Aplikasi JakOne Mobile lebih user-friendly dan bisa digunakan untuk cek status pendaftaran serta melihat history pencairan bantuan jika sudah diterima.
Tips Agar Pendaftaran Diterima
Isi data dengan jujur dan akurat sesuai dokumen asli. Jangan memanipulasi atau membuat data palsu karena akan dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas.
Pastikan nomor HP yang didaftarkan aktif karena akan digunakan untuk notifikasi status pendaftaran. Cek email dan SMS secara rutin untuk update informasi.
Upload dokumen dengan kualitas foto yang jelas. Hindari foto yang blur, terpotong, atau terlalu gelap karena akan membuat verifikasi gagal.
Daftar di awal masa pendaftaran dibuka agar tidak kehabisan kuota. Meski sistem online, tetap ada batasan jumlah penerima berdasarkan alokasi anggaran.
Jika ada yang tidak jelas, hubungi call center Dinas Pendidikan DKI Jakarta di 1500-537 atau datang ke kantor Sudin Pendidikan di wilayah masing-masing untuk konsultasi.
Cara Cek Status Pendaftaran KJP Plus
Setelah mendaftar, penting untuk memantau status apakah diterima atau ditolak. Ada beberapa cara untuk mengecek:
Cek via Website KJP
- Buka kjp.jakarta.go.id
- Login menggunakan NIK dan password
- Pilih menu “Status Pendaftaran” atau “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan status terkini (Sedang Diproses/Diterima/Ditolak)
- Jika diterima, akan muncul nomor virtual account dan informasi pencairan
- Jika ditolak, akan ada keterangan alasan penolakan
Status biasanya sudah bisa dicek 2-3 minggu setelah pendaftaran ditutup. Jika masih “Sedang Diproses” lebih dari 1 bulan, hubungi call center untuk klarifikasi.
Cek via Aplikasi JakOne Mobile
Buka aplikasi JakOne Mobile, login, pilih menu “KJP Plus”, lalu pilih “Status Pendaftaran”. Informasi akan muncul di layar lengkap dengan timeline prosesnya.
Keuntungan pakai aplikasi adalah ada notifikasi otomatis setiap ada perubahan status, jadi tidak perlu cek manual berulang kali.
Cek via SMS
Untuk yang tidak punya akses internet, bisa cek via SMS dengan format:
KJP(spasi)NIK ANAK
Kirim ke: 1500-537
Tunggu balasan SMS berisi informasi status pendaftaran. Metode ini kadang delay karena volume SMS yang tinggi.
Cek via Call Center
Hubungi call center Dinas Pendidikan DKI Jakarta di nomor 1500-537 (jam operasional Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB). Sebutkan NIK anak dan nomor registrasi, petugas akan memberikan informasi status secara langsung.
Cara ini paling efektif jika ada masalah atau status tidak jelas di sistem online.
Cara Mencairkan Dana KJP Plus
Setelah diterima sebagai penerima KJP Plus, dana akan ditransfer ke rekening virtual atas nama siswa. Berikut cara mencairkannya:
Aktivasi Kartu KJP Plus
Siswa yang diterima akan mendapat Kartu KJP Plus yang dikirim ke sekolah atau bisa diambil di kantor Sudin Pendidikan setempat. Kartu ini berfungsi sebagai kartu ATM Bank DKI.
Sebelum digunakan, kartu harus diaktifkan terlebih dahulu:
- Datang ke kantor cabang Bank DKI atau ATM Bank DKI
- Bawa kartu KJP Plus, KTP orang tua, dan KK
- Minta petugas untuk aktivasi kartu
- Buat PIN 6 digit untuk transaksi
- Kartu siap digunakan
Jika aktivasi di ATM, masukkan kartu, pilih menu “Aktivasi Kartu Baru”, ikuti instruksi di layar, buat PIN, selesai.
Tarik Tunai di ATM Bank DKI
- Masukkan kartu KJP Plus ke mesin ATM Bank DKI
- Ketik PIN yang sudah dibuat
- Pilih menu “Penarikan Tunai”
- Pilih “Rekening Tabungan”
- Pilih nominal yang ingin ditarik (bisa sebagian atau seluruhnya)
- Ambil uang yang keluar
- Jangan lupa ambil kartu dan struk
Dana KJP Plus bisa ditarik di ATM Bank DKI yang tersebar di seluruh Jakarta atau di mesin ATM Bersama dan ATM Prima.
Tarik Tunai di Agen JakOne Mobile
Bagi yang tidak ada ATM di dekat rumah, bisa tarik tunai di agen JakOne Mobile (agen Bank DKI) yang ada di warung, toko, atau kios-kios kecil.
Serahkan kartu KJP Plus ke agen, sampaikan nominal yang ingin ditarik, masukkan PIN saat diminta, terima uang tunai dan struk bukti transaksi.
Transfer ke Rekening Lain
Jika punya rekening bank lain dan ingin memindahkan dana, bisa transfer via ATM atau aplikasi JakOne Mobile:
Via ATM: Pilih menu “Transfer”, pilih “Antar Bank” atau “Sesama Bank DKI”, masukkan nomor rekening tujuan, masukkan nominal, konfirmasi dengan PIN.
Via JakOne Mobile: Login aplikasi, pilih menu “Transfer”, ikuti instruksi transfer seperti biasa.
Pembayaran di Merchant
Kartu KJP Plus juga bisa digunakan untuk pembayaran non-tunai di merchant yang menerima kartu debit Bank DKI, seperti toko buku, minimarket, atau toko alat tulis. Cukup gesek kartu dan masukkan PIN.
Kewajiban Penerima KJP Plus
Menerima KJP Plus bukan tanpa tanggung jawab. Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi agar bantuan tidak dicabut:
Tetap bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal 90%:
Siswa penerima KJP Plus wajib hadir di sekolah minimal 90% dari total hari efektif belajar. Data kehadiran akan dipantau oleh sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan setiap bulan.
Jika kehadiran di bawah standar tanpa alasan yang sah (sakit dengan surat dokter atau keperluan keluarga mendesak), bantuan bisa ditunda atau dihentikan.
Tidak putus sekolah atau pindah sekolah tanpa laporan:
Jika siswa putus sekolah, pindah ke luar Jakarta, atau lulus lebih cepat, wajib melapor ke sekolah dan Dinas Pendidikan agar status KJP Plus bisa dinonaktifkan. Dana yang sudah cair untuk periode berikutnya harus dikembalikan.
Update data jika ada perubahan:
Jika ada perubahan data keluarga seperti pindah alamat, perubahan kondisi ekonomi yang membaik, atau orang tua mendapat pekerjaan tetap dengan gaji tinggi, wajib melaporkan. KJP Plus ditujukan untuk yang benar-benar membutuhkan.
Gunakan dana untuk keperluan pendidikan:
Meski tidak ada aturan baku tentang penggunaan dana, pemerintah menganjurkan agar uang digunakan untuk keperluan pendidikan anak seperti buku, seragam, transport, dan kebutuhan sekolah lainnya. Bukan untuk hal-hal konsumtif di luar pendidikan.
Ikuti program pendukung KJP Plus:
Penerima KJP Plus kadang diundang untuk mengikuti program-program pendukung seperti pelatihan soft skill, kunjungan edukatif ke museum atau perpustakaan, atau kegiatan sosial kemasyarakatan. Kehadiran di program ini menjadi nilai plus dalam evaluasi kepesertaan.
Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban ini bisa berakibat pencabutan status penerima dan kemungkinan diminta mengembalikan dana yang sudah diterima.
Perbedaan KJP Plus dengan PIP
Banyak yang masih bingung membedakan KJP Plus dengan Program Indonesia Pintar (PIP). Berikut perbandingannya:
| Aspek | KJP Plus | PIP (Kartu Indonesia Pintar) |
|---|---|---|
| Pengelola | Pemprov DKI Jakarta (Dinas Pendidikan) | Pemerintah Pusat (Kemendikbud) |
| Wilayah | Khusus DKI Jakarta | Seluruh Indonesia |
| Nominal SD | Rp250.000/bulan (Rp3 juta/tahun) | Rp450.000/tahun |
| Nominal SMP | Rp300.000/bulan (Rp3,6 juta/tahun) | Rp750.000/tahun |
| Nominal SMA/SMK | Rp420.000/bulan (Rp5 juta/tahun) | Rp1.000.000/tahun |
| Pencairan | 3x setahun (setiap 4 bulan) | 1-2x setahun |
| Bisa bersamaan? | TIDAK – Hanya boleh pilih salah satu | |
Penerima KJP Plus tidak bisa sekaligus menerima PIP. Jika satu siswa lolos di kedua program, harus memilih salah satu yang nominalnya lebih besar atau sesuai kebutuhan.
Bagi siswa Jakarta, KJP Plus lebih menguntungkan karena nominalnya jauh lebih besar dan pencairan lebih sering. Namun, siswa Jakarta yang sekolahnya di luar DKI (misalnya sekolah boarding di Jawa Barat) tidak bisa mendapat KJP Plus, lebih baik ambil PIP.
Kontak Layanan dan Pengaduan KJP Plus
Jika mengalami kendala terkait pendaftaran atau pencairan KJP Plus, berikut saluran resmi yang bisa dihubungi:
Call Center Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
- Telepon: 1500-537 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
- WhatsApp: 0811-1234-1952
- Email: [email protected]
Website Resmi:
- Portal KJP: kjp.jakarta.go.id
- Dinas Pendidikan: disdik.jakarta.go.id
Media Sosial:
- Twitter: @disdikdki
- Instagram: @disdikdki
- Facebook: Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Bank DKI (untuk masalah kartu/pencairan):
- Call center: 1500-351
- WhatsApp: 0811-9-351-351
Kantor Suku Dinas Pendidikan: Untuk penanganan lebih cepat, datang langsung ke kantor Sudin Pendidikan di wilayah Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur, atau Kepulauan Seribu sesuai domisili. Alamat lengkap tersedia di website Dinas Pendidikan.
Saat mengajukan pengaduan, siapkan data lengkap seperti NIK anak, nomor registrasi KJP Plus, nama sekolah, dan detail masalah yang dialami. Lampirkan screenshot atau foto jika ada untuk mempermudah penanganan.
Kesimpulan
KJP Plus 2026 diprediksi akan dibuka pendaftarannya mulai pertengahan Januari hingga Juni 2026 dalam beberapa gelombang. Syarat utama adalah warga Jakarta dengan KK DKI minimal 6 bulan, dari keluarga tidak mampu, dan sedang bersekolah di Jakarta.
Nominal bantuan bervariasi dari Rp250.000 hingga Rp420.000 per bulan tergantung jenjang, dicairkan setiap 4 bulan sekali melalui Bank DKI. Pendaftaran dilakukan online via kjp.jakarta.go.id atau aplikasi JakOne Mobile dengan upload dokumen lengkap.
Pantau terus website resmi disdik.jakarta.go.id untuk pengumuman jadwal pasti pembukaan pendaftaran. Jangan sampai ketinggalan karena kuota terbatas dan sistem first come first served untuk yang memenuhi kriteria.
Semoga bantuan KJP Plus benar-benar meringankan beban pendidikan anak-anak Jakarta. Mari jaga amanah dengan menggunakan dana sebaik-baiknya untuk kemajuan pendidikan generasi penerus. Selamat mendaftar dan sukses selalu!
Sumber dan Referensi Berita
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Kartu Jakarta Pintar Plus yang telah diperbarui, data dari situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (disdik.jakarta.go.id), portal KJP Plus (kjp.jakarta.go.id), serta informasi terkini dari berbagai Suku Dinas Pendidikan wilayah DKI Jakarta. Jadwal pembukaan pendaftaran dan nominal bantuan dapat berubah sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Untuk informasi paling akurat, hubungi call center 1500-537 atau kunjungi website resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
FAQ Seputar KJP Plus 2026
1. Kapan pendaftaran KJP Plus 2026 dibuka dan bagaimana cara mendaftarnya?
Pendaftaran KJP Plus 2026 diprediksi dibuka mulai pertengahan Januari hingga Juni 2026 dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama biasanya Januari-Februari untuk siswa baru jenjang awal, gelombang kedua sekitar Mei-Juni untuk siswa yang baru memenuhi syarat atau pindahan. Pendaftaran dilakukan online via website kjp.jakarta.go.id atau aplikasi JakOne Mobile, bukan offline. Caranya: akses website/aplikasi, buat akun dengan NIK anak, isi formulir lengkap, upload dokumen (KK Jakarta, akta lahir, KTP ortu, SKTM, surat sekolah, foto rumah), submit, simpan nomor registrasi. Jadwal pasti akan diumumkan di website disdik.jakarta.go.id 2-4 minggu sebelum dibuka, jadi pantau terus mulai awal Januari 2026.
2. Apa saja syarat untuk bisa mendapatkan KJP Plus dan siapa yang berhak?
Syarat utama adalah warga DKI Jakarta dengan Kartu Keluarga minimal 6 bulan sebelum daftar, berusia 6-21 tahun, sedang sekolah di Jakarta (negeri/swasta), berasal dari keluarga tidak mampu, punya NIK valid, dan tidak dapat beasiswa sejenis yang lebih besar. Kriteria tidak mampu dinilai dari penghasilan ortu di bawah UMP Jakarta, kondisi rumah tidak layak atau kontrak, tidak punya kendaraan atau cuma motor tua, tanggungan banyak, ortu kerja informal tanpa gaji tetap, atau status yatim/piatu. Dokumen yang harus disiapkan: KK DKI Jakarta, akta lahir, KTP ortu, SKTM kelurahan, surat keterangan sekolah, foto rumah, dan KKS jika punya. Semua dokumen harus asli dan valid.
3. Berapa nominal bantuan KJP Plus yang diterima per bulan dan kapan dicairkan?
Nominal berbeda per jenjang: PAUD/TK dan SD Rp250.000/bulan (total Rp3 juta/tahun), SMP Rp300.000/bulan (total Rp3,6 juta/tahun), SMA/SMK Rp420.000/bulan (total Rp5 juta/tahun). Pencairan dilakukan setiap 4 bulan sekali, jadi ada 3 kali pencairan dalam setahun. Misalnya SMA yang nominalnya Rp420.000/bulan, setiap pencairan akan dapat Rp420.000 x 4 = Rp1.680.000. Dana ditransfer langsung ke rekening virtual siswa yang terhubung dengan kartu KJP Plus dari Bank DKI. Bisa ditarik tunai di ATM Bank DKI, agen JakOne Mobile, atau digunakan untuk pembayaran non-tunai di merchant yang terima kartu debit Bank DKI.
4. Bagaimana cara cek status pendaftaran KJP Plus apakah diterima atau ditolak?
Ada 4 cara cek status: (1) Via website kjp.jakarta.go.id – login dengan NIK dan password, pilih menu Status Pendaftaran, sistem tampilkan status (Diproses/Diterima/Ditolak) plus alasan jika ditolak. (2) Via aplikasi JakOne Mobile – login, pilih menu KJP Plus, pilih Status Pendaftaran, ada notifikasi otomatis tiap perubahan status. (3) Via SMS – ketik KJP(spasi)NIK ANAK kirim ke 1500-537, tunggu balasan berisi info status. (4) Via call center 1500-537 – sebutkan NIK dan nomor registrasi, petugas kasih info langsung. Status biasanya bisa dicek 2-3 minggu setelah pendaftaran tutup. Jika lebih dari 1 bulan masih “Diproses”, hubungi call center untuk klarifikasi.
5. Apakah bisa menerima KJP Plus bersamaan dengan PIP (Program Indonesia Pintar)?
Tidak bisa. Satu siswa hanya boleh menerima salah satu, KJP Plus atau PIP, tidak boleh keduanya sekaligus. Jika lolos di kedua program, harus pilih salah satu yang lebih menguntungkan. Dari segi nominal, KJP Plus jauh lebih besar: SD dapat Rp3 juta/tahun (KJP Plus) vs Rp450 ribu/tahun (PIP), SMP Rp3,6 juta vs Rp750 ribu, SMA/SMK Rp5 juta vs Rp1 juta. Bagi siswa Jakarta yang sekolah di Jakarta, KJP Plus lebih untung. Namun, siswa Jakarta yang sekolah di luar DKI tidak bisa dapat KJP Plus, jadi lebih baik ambil PIP. Sistem akan otomatis deteksi jika ada yang terima keduanya dan salah satu akan dinonaktifkan.