Pernah menemukan kolom “Harta PPS” atau “Investasi PPS” saat mengisi SPT Tahunan di aplikasi Coretax DJP? Banyak wajib pajak yang bingung dengan istilah ini, bahkan khawatir salah mengisi karena tidak paham maksudnya.
Laporan SPT Tahunan memang sering memunculkan istilah-istilah teknis yang membuat kepala pusing. Apalagi sejak implementasi sistem Coretax pada 2025, beberapa kolom dan format pelaporan mengalami penyesuaian. Salah satunya adalah kolom untuk melaporkan harta yang berasal dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Nah, biar tidak salah paham dan mengisi data dengan benar, berikut penjelasan lengkap tentang apa sebenarnya Harta PPS, siapa yang wajib melaporkannya, dan bagaimana cara pengisiannya di sistem Coretax.
Pengertian Harta PPS dan Investasi PPS
Harta PPS adalah aset atau kekayaan yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan periode sebelumnya.
Program Pengungkapan Sukarela sendiri merupakan kelanjutan dari kebijakan Tax Amnesty yang pernah berlaku pada 2016-2017. Bedanya, PPS memiliki skema dan tarif yang berbeda, serta periode pelaksanaan yang lebih terbatas.
Sementara Investasi PPS merujuk pada harta yang dilaporkan dalam PPS dan kemudian dialokasikan dalam bentuk investasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Investasi ini bisa berupa Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam, atau energi terbarukan.
Dasar Hukum Program PPS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Program Pengungkapan Sukarela diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis data perpajakan.
Program PPS dilaksanakan dalam dua periode. Periode pertama berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih rendah. Periode kedua dari 1 Juli 2022 hingga 30 Juni 2023 dengan tarif yang sedikit lebih tinggi.
Siapa yang Wajib Melaporkan Harta PPS?
Tidak semua wajib pajak memiliki Harta PPS yang harus dilaporkan. Kolom ini hanya relevan bagi mereka yang memang pernah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dan mengungkapkan harta tambahan di luar yang sudah dilaporkan sebelumnya.
Kriteria Wajib Pajak dengan Harta PPS
Wajib pajak yang harus mengisi kolom Harta PPS adalah mereka yang:
- Telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela periode 2022-2023
- Memiliki Surat Keterangan PPS yang diterbitkan DJP
- Mengungkapkan harta dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)
- Sudah membayar PPh Final sesuai tarif PPS yang berlaku
Jika tidak pernah mengikuti program ini, kolom Harta PPS bisa dikosongkan atau diisi dengan nilai nol. Tidak ada kewajiban untuk mengisi kolom tersebut bagi wajib pajak yang tidak berpartisipasi dalam PPS.
Perbedaan dengan Harta Reguler
Harta yang dilaporkan dalam kolom biasa (harta reguler) adalah aset yang sudah dilaporkan secara konsisten sejak awal atau diperoleh dari penghasilan yang sudah dilaporkan dalam SPT. Sedangkan Harta PPS adalah tambahan harta yang baru diungkapkan melalui program khusus ini.
Pemisahan pelaporan ini penting untuk keperluan tracking dan audit. DJP perlu memastikan bahwa harta hasil PPS tetap dilaporkan secara konsisten di tahun-tahun berikutnya dan tidak hilang dari daftar harta wajib pajak.
Jenis-Jenis Harta yang Masuk Kategori PPS
Harta yang bisa diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela mencakup berbagai jenis aset, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Klasifikasinya mengikuti ketentuan pelaporan harta dalam SPT Tahunan.
Harta Bergerak
Kategori ini meliputi:
- Kas dan setara kas (uang tunai, tabungan, deposito)
- Kendaraan bermotor (mobil, motor)
- Logam mulia (emas, perak)
- Surat berharga (saham, obligasi, reksadana)
- Piutang
- Persediaan barang dagangan
Harta Tidak Bergerak
Meliputi aset properti seperti:
- Tanah dan bangunan (rumah, ruko, gudang)
- Apartemen atau kondominium
- Tanah kosong
- Kebun atau lahan pertanian
- Properti komersial
Harta Lainnya
Termasuk di dalamnya:
- Hak atas kekayaan intelektual
- Investasi pada perusahaan (saham non-publik)
- Aset digital atau cryptocurrency (jika diungkapkan)
- Koleksi seni atau barang antik bernilai tinggi
Cara Mengisi Harta PPS di Coretax DJP
Sistem Coretax yang mulai berlaku penuh pada 2025 memiliki antarmuka berbeda dengan e-Filing lama. Namun prinsip pengisian tetap sama, yaitu melaporkan harta sesuai dengan jenis dan nilainya.
Langkah-Langkah Pengisian
- Login ke akun Coretax menggunakan NIK dan password
- Pilih menu “Lapor SPT Tahunan” sesuai tahun pajak yang dilaporkan
- Masuk ke bagian “Daftar Harta pada Akhir Tahun”
- Cari kolom atau tab khusus “Harta PPS” atau “Pengungkapan Sukarela”
- Klik “Tambah Harta” untuk memasukkan detail aset
- Isi informasi lengkap: jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan, keterangan
- Pastikan nilai yang diisi sesuai dengan Surat Keterangan PPS
- Simpan dan lanjutkan ke bagian pelaporan lainnya
Data yang Harus Disiapkan
Sebelum mengisi, siapkan dokumen berikut:
- Surat Keterangan PPS dari DJP
- Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)
- Bukti pembayaran PPh Final PPS
- Dokumen kepemilikan harta (sertifikat, BPKB, rekening koran)
- Nilai buku harta per 31 Desember tahun pajak bersangkutan
Pastikan semua data sudah disiapkan sebelum mulai mengisi untuk menghindari kesalahan input yang bisa menyebabkan pembetulan SPT di kemudian hari.
Perbedaan Pengisian Harta PPS dengan Harta Biasa
Meskipun sama-sama dilaporkan dalam Daftar Harta, ada beberapa perbedaan mendasar dalam pengisian Harta PPS dibandingkan harta reguler.
Dari Sisi Sumber Perolehan
Harta biasa umumnya bersumber dari penghasilan yang sudah dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan umum. Sedangkan Harta PPS adalah harta yang sebelumnya belum pernah dilaporkan, lalu diungkapkan melalui skema khusus dengan PPh Final.
Dari Sisi Tahun Perolehan
Pada kolom harta biasa, tahun perolehan diisi sesuai dengan tahun sebenarnya harta tersebut didapatkan. Untuk Harta PPS, meskipun harta mungkin diperoleh tahun-tahun sebelumnya, tahun perolehan yang dicatat adalah tahun ketika harta tersebut diungkapkan dalam program PPS (2022 atau 2023).
Dari Sisi Kewajiban Pelaporan Berkelanjutan
Setelah diungkapkan dalam PPS, harta tersebut wajib dilaporkan secara konsisten di SPT Tahunan tahun-tahun berikutnya. Jika harta dijual atau dialihkan, mutasi harus dilaporkan dengan benar. Kelalaian melaporkan harta PPS di periode selanjutnya bisa berakibat pada pencabutan fasilitas PPS dan pengenaan sanksi.
Tarif dan Kewajiban Pajak Harta PPS
Program Pengungkapan Sukarela mengenakan PPh Final dengan tarif berbeda tergantung periode pengungkapan dan jenis deklarasi yang dipilih.
Tarif PPh Final PPS
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif PPS adalah:
| Periode | Jenis Deklarasi | Tarif PPh |
|---|---|---|
| Januari – Juni 2022 | Harta dalam negeri (tidak direpatriasi) | 6% |
| Januari – Juni 2022 | Harta luar negeri (direpatriasi dan diinvestasikan) | 8% |
| Januari – Juni 2022 | Harta luar negeri (tidak direpatriasi) | 11% |
| Juli 2022 – Juni 2023 | Harta dalam negeri | 8% |
| Juli 2022 – Juni 2023 | Harta luar negeri (direpatriasi) | 11% |
| Juli 2022 – Juni 2023 | Harta luar negeri (tidak direpatriasi) | 14% |
Tarif ini bersifat final, artinya setelah dibayar, tidak ada kewajiban pajak tambahan atas harta yang diungkapkan tersebut.
Konsekuensi Tidak Melaporkan Harta PPS
Wajib pajak yang sudah mengikuti PPS wajib melaporkan harta hasil pengungkapan secara konsisten. Jika tidak dilaporkan di SPT Tahunan tahun berikutnya, konsekuensinya adalah:
- Pencabutan fasilitas PPS oleh DJP
- Pengenaan pajak dan sanksi sesuai ketentuan umum
- Pemeriksaan pajak terhadap tahun-tahun sebelumnya
- Potensi denda hingga 200% dari pajak yang kurang dibayar
Singkatnya, setelah ikut PPS, komitmen untuk patuh pajak harus dijaga dengan konsisten melaporkan semua harta termasuk yang berasal dari program pengungkapan.
Investasi PPS dan Kewajiban Alokasi Dana
Salah satu syarat dalam Program Pengungkapan Sukarela adalah mengalokasikan sebagian dana hasil repatriasi ke instrumen investasi tertentu. Inilah yang disebut Investasi PPS.
Jenis Investasi yang Diperbolehkan
Berdasarkan regulasi PPS, dana yang direpatriasi wajib ditempatkan pada:
- Surat Berharga Negara (SBN) seperti Obligasi Negara atau Sukuk
- Investasi di sektor hilirisasi sumber daya alam
- Investasi pada sektor energi terbarukan
- Penempatan pada instrumen keuangan yang ditetapkan pemerintah
Alokasi investasi ini memiliki jangka waktu minimal tertentu, biasanya 3-5 tahun tergantung skema yang dipilih. Penarikan sebelum jatuh tempo tanpa alasan yang sah bisa mengakibatkan pencabutan fasilitas PPS.
Cara Melaporkan Investasi PPS di SPT
Investasi PPS dilaporkan dalam dua bagian:
- Sebagai bagian dari Daftar Harta (karena investasi adalah bentuk aset)
- Sebagai kolom khusus “Investasi PPS” jika tersedia di sistem Coretax
Pastikan nilai yang dilaporkan sesuai dengan posisi investasi per 31 Desember tahun pajak bersangkutan. Jika ada perubahan nilai (untung/rugi), cukup dilaporkan nilai bukunya saja tanpa harus menghitung ulang pajak tambahan.
Kesalahan Umum dalam Pelaporan Harta PPS
Banyak wajib pajak yang masih melakukan kesalahan saat melaporkan Harta PPS, baik karena kurang paham atau terburu-buru mengisi SPT.
Tidak Melaporkan Sama Sekali
Kesalahan paling fatal adalah tidak melaporkan Harta PPS padahal sudah mengikuti program. Ini bisa terjadi karena lupa atau tidak tahu ada kolom khusus untuk harta tersebut. Akibatnya, DJP bisa menganggap wajib pajak tidak konsisten dan mencabut fasilitas yang sudah diberikan.
Melaporkan di Kolom Harta Biasa
Ada wajib pajak yang melaporkan Harta PPS di kolom harta reguler tanpa membedakannya. Meskipun secara total nilai harta tetap sama, ini bisa menyulitkan tracking oleh sistem DJP dan berisiko menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan.
Nilai yang Dilaporkan Tidak Konsisten
Nilai harta yang dilaporkan di SPT Tahunan harus konsisten dengan nilai yang tercantum dalam Surat Keterangan PPS. Jika ada perbedaan signifikan tanpa penjelasan yang jelas (seperti mutasi jual-beli), ini bisa memicu pertanyaan dari DJP.
Lupa Melaporkan Mutasi Harta
Jika Harta PPS dijual, dialihkan, atau berubah bentuk (misalnya tanah kosong dibangun rumah), mutasi ini harus dilaporkan dengan benar. Jangan hanya menghapus harta lama tanpa mencatat kemana hasilnya dialokasikan.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Harta PPS tidak main-main. DJP memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan aturan yang sudah disepakati saat wajib pajak mengikuti program.
Jenis Sanksi yang Berlaku
Sanksi yang bisa dikenakan meliputi:
- Pencabutan Surat Keterangan PPS secara sepihak
- Penagihan kembali pajak yang seharusnya dibayar sesuai tarif umum (bukan tarif PPS)
- Denda administrasi hingga 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
- Bunga keterlambatan 2% per bulan
- Sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan menyembunyikan harta
Pemeriksaan dan Audit
DJP berhak melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak peserta PPS untuk memastikan kepatuhan. Pemeriksaan ini bisa mencakup:
- Verifikasi keberadaan fisik harta yang dilaporkan
- Pencocokan dengan data pihak ketiga (perbankan, BPN, notaris)
- Penelusuran sumber dana untuk harta tambahan yang tidak masuk PPS
- Cross-check dengan SPT tahun-tahun sebelumnya
Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) lengkap dengan sanksi yang berlaku.
Tips Agar Pelaporan Harta PPS Lancar
Supaya tidak terjadi masalah saat lapor SPT, berikut beberapa tips praktis yang bisa diterapkan.
Siapkan Dokumen Lengkap
Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan semua dokumen sudah tersedia:
- Surat Keterangan PPS (asli atau softcopy)
- Bukti pembayaran PPh Final
- SPPH yang sudah disetujui DJP
- Dokumen kepemilikan harta (sertifikat, rekening, BPKB, dll)
- Laporan mutasi harta jika ada perubahan
Dengan dokumen lengkap, proses pengisian akan lebih cepat dan akurat.
Catat Perubahan Nilai Harta
Jika ada harta yang nilainya berubah (misalnya harga properti naik, nilai saham turun), catat dengan baik. Meskipun untuk pelaporan SPT cukup menggunakan nilai perolehan, dokumentasi ini berguna jika suatu saat ada pemeriksaan atau pertanyaan dari DJP.
Gunakan Fitur Bantuan di Coretax
Sistem Coretax DJP menyediakan panduan dan tooltip di setiap kolom. Jangan ragu untuk membaca penjelasan yang tersedia atau mengakses menu “Bantuan” jika ada yang kurang jelas.
Konsultasi dengan Tax Consultant
Jika merasa kesulitan atau memiliki kasus khusus (misalnya harta dalam bentuk trust, aset di luar negeri yang kompleks), lebih baik konsultasikan dengan konsultan pajak profesional. Biaya konsultasi jauh lebih murah dibanding risiko sanksi karena kesalahan pelaporan.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Jika mengalami kendala teknis saat mengisi SPT atau memiliki pertanyaan seputar Harta PPS, wajib pajak bisa menghubungi layanan DJP melalui beberapa kanal:
Kring Pajak:
- Telepon: 1500200
- Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB
Live Chat DJP:
- Akses melalui website www.pajak.go.id
- Tersedia di jam kerja
Email:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
- Datang langsung ke KPP terdaftar sesuai domisili
- Bawa dokumen pendukung untuk konsultasi tatap muka
Media Sosial DJP:
- Twitter: @kring_pajak
- Instagram: @ditjenpajakri
- Facebook: Ditjen Pajak RI
Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas. Lebih baik bertanya terlebih dahulu daripada salah mengisi dan harus melakukan pembetulan SPT.
Penutup
Memahami apa itu Harta PPS dan bagaimana cara melaporkannya dengan benar adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang pernah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Kolom ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari komitmen kepatuhan pajak yang sudah dipilih.
Dengan melaporkan Harta PPS secara konsisten dan akurat di setiap periode pelaporan SPT, fasilitas yang sudah diberikan pemerintah akan tetap terjaga. Semoga penjelasan ini membantu memperjelas dan memudahkan proses pelaporan pajak. Terima kasih sudah meluangkan waktu membaca, semoga urusan perpajakan lancar dan berkah selalu!
Sumber dan Referensi
Artikel ini disusun berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan terkait Program Pengungkapan Sukarela
- Panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak
- Sistem Coretax DJP (pajak.go.id)
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk kepastian dan kasus spesifik, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas pajak atau konsultan pajak profesional.
FAQ Seputar Harta PPS di Coretax
1. Apakah semua wajib pajak wajib mengisi kolom Harta PPS saat lapor SPT?
Tidak. Kolom Harta PPS hanya wajib diisi oleh wajib pajak yang memang pernah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela periode 2022-2023 dan memiliki Surat Keterangan PPS dari DJP. Jika tidak pernah ikut program ini, kolom bisa dikosongkan atau diabaikan.
2. Bagaimana jika Harta PPS sudah dijual atau dipindahtangankan?
Jika harta yang berasal dari PPS sudah dijual, wajib pajak tetap harus melaporkan mutasi tersebut di SPT. Caranya dengan menghapus harta yang dijual dan menambahkan aset baru hasil penjualan (misalnya kas/tabungan). Pastikan ada keterangan yang jelas tentang mutasi ini untuk menghindari pertanyaan dari DJP.
3. Apakah nilai Harta PPS yang dilaporkan harus sama setiap tahun?
Nilai harta yang dilaporkan setiap tahun bisa berubah tergantung kondisi riil. Untuk harta seperti deposito atau saham, nilainya bisa naik-turun. Yang penting adalah konsistensi pelaporan dan ada penjelasan jelas jika terjadi perubahan signifikan. Untuk properti, biasanya menggunakan nilai perolehan yang sama kecuali ada renovasi atau penambahan.
4. Apa yang terjadi jika lupa melaporkan Harta PPS di SPT tahun ini?
Jika lupa melaporkan, sebaiknya segera lakukan pembetulan SPT (SPT Pembetulan) untuk menambahkan harta tersebut. Pembetulan bisa dilakukan sebelum DJP menerbitkan surat teguran. Jika terlambat, risiko pencabutan fasilitas PPS dan sanksi administrasi bisa terjadi.
5. Apakah Investasi PPS harus dilaporkan terpisah dari Harta PPS?
Investasi PPS adalah bagian dari Harta PPS, jadi dilaporkan sebagai aset dalam Daftar Harta. Di sistem Coretax, mungkin ada kolom khusus untuk membedakan investasi yang berasal dari dana repatriasi PPS. Namun secara prinsip, semuanya masuk kategori harta dan wajib dilaporkan nilainya per akhir tahun pajak.