Beranda » Edukasi » Apa Itu Kemensos? Simak Fungsi, Struktur, dan Proses Penyaluran Bansos

Apa Itu Kemensos? Simak Fungsi, Struktur, dan Proses Penyaluran Bansos

Pernah mendengar istilah Kemensos tapi masih bingung apa sebenarnya peran lembaga ini? Atau mungkin sedang mencari informasi soal bantuan sosial tapi tidak tahu harus ke mana mengadu?

Kementerian Sosial Republik Indonesia atau yang akrab disebut Kemensos adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab menangani urusan sosial di Indonesia, mulai dari penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, hingga penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu. Lembaga ini dipimpin oleh menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden dan memiliki struktur organisasi yang tersebar hingga ke daerah.

Nah, artikel ini akan mengupas tuntas apa itu Kemensos, fungsi utamanya, struktur organisasinya, hingga bagaimana proses penyaluran bantuan sosial () yang selama ini menjadi perhatian publik.

Pengertian Kemensos dan Perannya

Kementerian Sosial adalah lembaga eksekutif yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Sosial, lembaga ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kemensos memiliki visi menciptakan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan peduli melalui pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas. Dalam praktiknya, lembaga ini menjadi garda terdepan dalam melindungi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak yatim piatu, korban bencana alam, hingga keluarga miskin yang membutuhkan bantuan pemerintah.

Peran strategis Kemensos semakin terlihat sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2020. Saat itu, lembaga ini menjadi ujung tombak penyaluran berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (), dan berbagai stimulus ekonomi untuk meredam dampak sosial ekonomi.

Fungsi Utama Kementerian Sosial

Kemensos memiliki lima fungsi pokok yang diatur dalam regulasi internal dan peraturan presiden. Fungsi-fungsi ini saling terkait dan mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan kesejahteraan sosial.

Rehabilitasi Sosial merupakan fungsi pertama yang fokus pada pemulihan kondisi fisik, mental, dan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Program rehabilitasi ini mencakup anak terlantar, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan narkotika, hingga gelandangan dan pengemis. Kemensos mengelola berbagai balai rehabilitasi sosial seperti Balai Besar Rehabilitasi Sosial (BBRS) yang tersebar di berbagai kota.

Jaminan Sosial menjadi fungsi kedua yang bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi kelompok rentan. Di bawah fungsi ini, Kemensos mengelola program seperti PKH yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga sangat miskin, serta Program Sembako yang menyalurkan bantuan pangan.

Pemberdayaan Sosial adalah upaya meningkatkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat miskin agar bisa mandiri secara ekonomi. Program pemberdayaan mencakup pelatihan keterampilan, bantuan usaha produktif, dan pendampingan sosial ekonomi. Contohnya adalah Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang memberikan modal usaha kepada keluarga penerima manfaat.

Perlindungan Sosial berfokus pada pencegahan dan penanganan risiko sosial. Fungsi ini mencakup perlindungan anak, perlindungan lanjut usia terlantar, dan penanganan korban bencana. Kemensos juga mengelola Tagana (Taruna Siaga Bencana) sebagai relawan yang siap diterjunkan saat terjadi bencana.

Penanganan Fakir Miskin merupakan fungsi kelima yang berkaitan erat dengan penyaluran bansos. Kemensos bertanggung jawab mengidentifikasi, memverifikasi, dan memutakhirkan data kemiskinan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penyaluran berbagai bantuan pemerintah.

Struktur Organisasi Kementerian Sosial

Struktur Kemensos terdiri dari beberapa tingkatan mulai dari pusat hingga daerah. Di tingkat pusat, Menteri Sosial dibantu oleh Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, serta lima Direktorat Jenderal yang menangani bidang spesifik.

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menangani program-program pemulihan PMKS melalui balai-balai rehabilitasi sosial yang tersebar di seluruh Indonesia. Direktorat ini mengelola lebih dari 50 unit pelaksana teknis seperti BBRS, panti sosial, dan loka rehabilitasi.

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial bertanggung jawab atas program PKH, BPNT, dan skema perlindungan sosial lainnya. Direktorat ini juga mengelola DTKS yang menjadi basis data penerima bantuan.

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial fokus pada peningkatan kapasitas masyarakat miskin melalui program pelatihan, bantuan usaha, dan pendampingan. Di bawah direktorat ini terdapat berbagai balai latihan kerja dan unit produksi sosial.

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin mengurusi identifikasi, verifikasi, dan validasi data kemiskinan. Direktorat ini bekerja sama dengan BPS dan Kementerian PPN/Bappenas dalam pemutakhiran DTKS.

Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial menangani berbagai isu khusus seperti komunitas adat terpencil, gelandangan pengemis, dan kelompok marginal lainnya.

Baca Juga:  Download Yandex Browser Rusia Video Full HD Tanpa VPN dan Sensor 2026!

Di tingkat daerah, Kemensos memiliki Dinas Sosial (Dinsos) di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi perpanjangan tangan dalam implementasi program. Dinsos berperan penting dalam verifikasi data penerima bantuan, penyaluran bansos, dan pengawasan program di lapangan.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS adalah database besar yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Data ini menjadi rujukan utama untuk penentuan penerima berbagai program bantuan pemerintah, tidak hanya dari Kemensos tapi juga dari kementerian lain seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian PUPR.

Berdasarkan data Kemensos per Januari 2026, DTKS mencatat sekitar 29,4 juta keluarga atau sekitar 108 juta jiwa yang masuk kategori miskin dan rentan. Angka ini menjadi acuan dalam penyaluran PKH, BPNT, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Indonesia Sehat (PIS).

Proses pemutakhiran DTKS dilakukan secara berkala melalui mekanisme verifikasi dan validasi (verval) yang melibatkan Dinsos, perangkat desa/kelurahan, dan tim verifikator lapangan. Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tapi belum terdaftar bisa mengajukan usulan melalui RT/RW setempat untuk diusulkan masuk DTKS.

Program Bantuan Sosial Utama dari Kemensos

Kemensos mengelola beberapa program bansos strategis yang menyasar kelompok miskin dan rentan. Program-program ini memiliki mekanisme dan syarat yang berbeda-beda.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria sangat miskin. Bantuan ini diberikan dengan syarat keluarga harus memenuhi komitmen seperti memeriksakan kesehatan ibu hamil, imunisasi anak, dan memastikan anak bersekolah. Besaran PKH berkisar antara Rp750.000 hingga Rp3 juta per tahun tergantung komponen keluarga.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang kini dikenal sebagai Program Sembako memberikan bantuan senilai Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui kartu Combo atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Penerima bisa menggunakan kartu ini untuk membeli beras dan telur di e-warong atau agen bank penyalur seperti , BNI, Mandiri, dan BTN.

Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah program stimulus yang diberikan saat kondisi darurat seperti pandemi atau krisis ekonomi. BST memberikan bantuan tunai langsung tanpa syarat komitmen seperti PKH.

Program Rehabilitasi Sosial Anak menyasar anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak dengan disabilitas. Program ini memberikan layanan perlindungan melalui panti sosial dan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA).

Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial

Proses penyaluran bansos dari Kemensos melalui beberapa tahapan yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Pertama, penetapan penerima bantuan dimulai dari DTKS yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinsos kabupaten/kota. Data ini kemudian diajukan ke Kemensos pusat untuk mendapatkan alokasi anggaran sesuai ketersediaan APBN.

Kedua, Kemensos menetapkan daftar KPM final melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial atau Direktur Jenderal terkait. SK ini memuat nama, NIK, dan alamat lengkap penerima bantuan serta besaran bantuan yang akan diterima.

Ketiga, penyaluran dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh Kemensos berdasarkan kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Untuk , penyaluran menggunakan kartu Combo atau KKS yang sudah diaktifkan.

Keempat, KPM menerima notifikasi melalui SMS atau informasi dari pendamping PKH mengenai jadwal pencairan. Untuk wilayah yang sulit dijangkau perbankan, penyaluran bisa dilakukan melalui kantor pos atau agen layanan keuangan digital.

Kelima, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Dinsos dan pendamping sosial untuk memastikan bantuan diterima oleh KPM yang berhak. Jika ada ketidaksesuaian data atau penerima yang sudah tidak layak, akan dilakukan pemutakhiran di periode berikutnya.

Jadwal Penyaluran Bansos 2026

Penyaluran bansos di tahun 2026 mengikuti kalender yang sudah ditetapkan oleh Kemensos. PKH disalurkan empat kali dalam setahun (triwulan), biasanya di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Sedangkan BPNT atau Program Sembako disalurkan setiap bulan.

Untuk tahap I tahun 2026, penyaluran PKH dimulai pada Januari dengan target selesai akhir Februari. BPNT Januari sudah mulai dicairkan sejak minggu pertama Januari dan akan berlanjut setiap bulan sepanjang tahun dengan total 12 kali penyaluran.

Jadwal spesifik per wilayah bisa berbeda tergantung kesiapan bank penyalur dan koordinasi dengan Dinsos setempat. KPM disarankan untuk selalu memantau SMS notifikasi atau menghubungi pendamping PKH di desa/kelurahan masing-masing.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos bisa melakukan pengecekan melalui beberapa cara:

melalui website Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan provinsi domisili. Sistem akan menampilkan status apakah NIK terdaftar sebagai KPM beserta jenis bantuan yang diterima.

Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Store dan App Store memudahkan pengecekan melalui smartphone. Download aplikasi resmi dari Kemensos, lalu masukkan data yang diminta untuk melihat status kepesertaan.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Memperbarui Data DTKS agar Lolos Seleksi Penerima Bansos 2026

Datang langsung ke kantor Dinsos kabupaten/kota atau desa/kelurahan setempat untuk mengecek data DTKS. Petugas akan membantu mengecek apakah nama sudah terdaftar dalam database.

Melalui pendamping PKH yang bertugas di tingkat kecamatan atau desa. Pendamping ini memiliki akses data KPM dan bisa memberikan informasi terkait status bantuan.

Jika hasil pengecekan menunjukkan data tidak terdaftar padahal merasa layak, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk dimasukkan ke DTKS melalui RT/RW setempat dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos

Tidak semua masyarakat bisa menerima bansos dari Kemensos. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi berdasarkan hasil assessment tim verifikator.

Kriteria utama adalah status ekonomi keluarga yang masuk kategori miskin atau rentan berdasarkan skor . Desil 1-3 (kelompok termiskin) menjadi prioritas utama penerima PKH dan BPNT.

Kepemilikan aset juga menjadi pertimbangan. Keluarga yang memiliki kendaraan bermotor di atas 250 cc, rumah permanen dengan luas lebih dari 100 m², atau memiliki tabungan di atas Rp500.000 umumnya tidak masuk kategori penerima.

Status kepegawaian turut diperhitungkan. PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dengan penghasilan tetap tidak termasuk sasaran bansos Kemensos, kecuali untuk program khusus seperti rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.

Kondisi khusus seperti ibu hamil, anak usia sekolah, atau lanjut usia di atas 70 tahun bisa menambah poin dalam assessment untuk masuk kategori KPM PKH karena program ini memberikan komponen bantuan berdasarkan kondisi keluarga.

Verifikasi kriteria dilakukan secara periodik dan data bisa berubah sesuai kondisi ekonomi keluarga. Jika ada perubahan status seperti dapat pekerjaan tetap atau pindah domisili, wajib melaporkan ke Dinsos untuk pemutakhiran data.

Kendala Penyaluran dan Solusinya

Dalam praktik penyaluran bansos, sering muncul berbagai kendala yang dialami oleh KPM. Berikut beberapa masalah umum dan cara mengatasinya:

Kartu ATM terblokir atau tidak bisa digunakan merupakan keluhan paling sering. Solusinya adalah datang ke kantor cabang bank penyalur dengan membawa KTP asli dan kartu ATM untuk dilakukan aktivasi ulang atau penggantian kartu.

Nama terdaftar tapi bantuan tidak cair biasanya terjadi karena masalah administrasi seperti nomor rekening tidak valid atau KTP sudah tidak aktif. Laporkan ke Dinsos setempat untuk dilakukan sinkronisasi data dengan bank penyalur.

Salah sasaran penerima di mana orang yang sebenarnya mampu menerima bantuan bisa dilaporkan melalui layanan pengaduan Kemensos atau Dinsos. Mekanisme pemutakhiran data akan dilakukan di periode berikutnya.

Tidak mendapat notifikasi pencairan bisa jadi karena nomor HP yang terdaftar sudah tidak aktif. Pastikan untuk mengupdate nomor kontak melalui pendamping PKH atau petugas Dinsos agar mendapat informasi penyaluran.

Jarak ke bank penyalur terlalu jauh terutama di daerah terpencil bisa diatasi dengan memanfaatkan agen bank atau kantor pos terdekat yang bekerja sama dengan bank penyalur. Beberapa wilayah juga sudah dilayani mobil kas keliling.

Kontak Layanan dan Pengaduan Kemensos

Masyarakat yang memiliki pertanyaan, keluhan, atau ingin melaporkan masalah terkait bansos bisa menghubungi Kemensos melalui beberapa kanal:

Call Center Kemensos 1500-799 melayani pengaduan dan informasi setiap hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Layanan ini gratis dan bisa diakses dari seluruh Indonesia.

Website pengaduan di lapor.kemensos.go.id menyediakan formulir online untuk melapor masalah terkait penyaluran bansos, salah sasaran, atau pengaduan lainnya. Setiap laporan akan mendapat nomor tiket dan ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja.

Email resmi di [email protected] juga bisa digunakan untuk menyampaikan keluhan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung jika ada.

Media sosial Kemensos seperti Instagram @kemensosri dan Twitter @Kemensos menyediakan informasi terkini dan bisa menjadi kanal untuk menyampaikan pertanyaan umum.

Datang langsung ke Dinsos kabupaten/kota atau kantor Kemensos di Jakarta untuk pengaduan yang memerlukan penanganan langsung atau verifikasi dokumen fisik.

Untuk pengaduan yang bersifat mendesak seperti bantuan korban bencana, bisa menghubungi Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) Kemensos di nomor 021-3520-581.

Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran Bansos

Kemensos menerapkan prinsip transparansi dalam penyaluran bantuan sosial untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan akuntabilitas. Setiap tahun, lembaga ini merilis laporan kinerja dan realisasi anggaran yang bisa diakses publik melalui website resmi.

Data penerima bansos juga dipublikasikan secara terbuka (dengan tetap menjaga privasi) melalui aplikasi dan website cek bansos. Masyarakat bisa melakukan verifikasi apakah tetangganya yang menerima bantuan memang layak atau tidak, sehingga mendorong kontrol sosial dari masyarakat.

Pengawasan penyaluran bansos tidak hanya dilakukan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemensos, tapi juga oleh lembaga eksternal seperti BPKP, BPK, dan KPK untuk program dengan anggaran besar. Temuan audit yang bermasalah akan ditindaklanjuti dengan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti ada penyimpangan.

Kemensos juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui forum warga yang melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, dan organisasi sosial dalam proses musyawarah penetapan penerima bansos di tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga:  Download Yandex Browser Jepang Full Video Player Tanpa Iklan 2026!

Peran Pendamping Sosial dalam Penyaluran Bansos

Pendamping sosial atau yang dikenal sebagai Pendamping PKH memiliki peran krusial dalam suksesnya program bantuan sosial. Mereka adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan KPM di lapangan.

Tugas utama pendamping meliputi verifikasi data KPM, memastikan pemenuhan komitmen seperti pemeriksaan kesehatan dan kehadiran anak di sekolah, memberikan edukasi pengelolaan keuangan, serta memfasilitasi pengaduan atau masalah yang dihadapi KPM.

Setiap pendamping bertanggung jawab atas 150-250 keluarga di wilayah kerjanya. Mereka melakukan kunjungan rutin minimal sebulan sekali untuk memantau kondisi keluarga dan memberikan pendampingan sosial ekonomi.

Berdasarkan data Kemensos, saat ini terdapat sekitar 43.000 pendamping PKH yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka direkrut melalui seleksi dan mendapat pelatihan khusus mengenai metodologi pendampingan, sistem DTKS, dan peraturan program bansos.

Pendamping juga menjadi jembatan komunikasi antara KPM dengan Dinsos dan Kemensos. Jika ada keluhan atau masalah pencairan, pendamping akan membantu mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk penyelesaian.

Tantangan dan Inovasi Kemensos ke Depan

Kemensos menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait akurasi data dan jangkauan layanan ke daerah terpencil. Pemutakhiran DTKS yang lambat sering membuat data tidak real-time dengan kondisi ekonomi masyarakat yang berubah cepat.

Untuk menjawab tantangan ini, Kemensos terus melakukan inovasi digital seperti pengembangan sistem verifikasi berbasis artificial intelligence untuk mempercepat proses validasi data. Integrasi DTKS dengan database (NIK) dan BPJS juga terus diperkuat agar data lebih akurat.

Program bansos berbasis digital seperti penggunaan kartu Combo yang bisa digunakan untuk berbagai bantuan sekaligus menjadi terobosan untuk efisiensi penyaluran. Ke depan, Kemensos juga mengembangkan super app yang mengintegrasikan berbagai layanan sosial dalam satu platform.

Inovasi lain adalah penguatan peran relawan sosial dan Tagana yang tidak hanya bergerak saat bencana tapi juga terlibat dalam pendampingan program reguler. Model pemberdayaan berbasis komunitas juga terus dikembangkan agar masyarakat tidak bergantung selamanya pada bantuan pemerintah.

Kemensos juga mulai menerapkan sistem early warning untuk mengidentifikasi keluarga yang berpotensi jatuh miskin akibat krisis ekonomi atau bencana, sehingga bisa dilakukan intervensi lebih cepat sebelum kondisi memburuk.


Kesimpulan

Kemensos memiliki peran vital dalam menjaga jaring pengaman sosial bagi masyarakat Indonesia, khususnya kelompok miskin dan rentan. Melalui berbagai program bansos dan layanan sosial, lembaga ini berupaya memastikan tidak ada warga negara yang terlantar.

Pemahaman yang baik tentang fungsi, struktur, dan mekanisme kerja Kemensos akan membantu masyarakat memanfaatkan program-program yang tersedia secara optimal. Jika merasa layak tapi belum menerima bantuan, jangan ragu untuk mengecek status di website resmi atau mengajukan permohonan melalui RT/RW setempat.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memahami peran penting Kemensos dalam sistem kesejahteraan sosial Indonesia. Tetap update dengan informasi resmi dan jangan percaya hoax atau kabar tidak jelas terkait bansos. Semoga ke depan penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran dan membantu mengentaskan kemiskinan di tanah air.


Sumber dan Referensi

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari website resmi Kemensos.go.id, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Sosial, data DTKS yang dipublikasikan secara terbuka, serta berbagai siaran pers dan pengumuman resmi Kementerian Sosial RI. Informasi dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru. Untuk informasi paling aktual, silakan kunjungi website resmi Kemensos atau hubungi call center 1500-799.


FAQ Seputar Kementerian Sosial dan Bansos

1. Bagaimana cara mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos?

Pengecekan bisa dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK dan data pribadi, atau di smartphone. Selain itu, bisa juga datang langsung ke kantor Dinsos atau menghubungi pendamping PKH di desa/kelurahan setempat untuk verifikasi status kepesertaan.

2. Apa yang harus dilakukan jika nama tidak terdaftar padahal merasa layak menerima bantuan?

Ajukan permohonan untuk masuk DTKS melalui RT/RW setempat dengan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan. Pengajuan akan diverifikasi oleh tim dari Dinsos dan jika memenuhi syarat akan diusulkan untuk masuk database penerima bansos di periode pemutakhiran berikutnya.

3. Berapa nominal bantuan PKH dan BPNT yang diterima setiap bulan?

PKH diberikan per tahap (4 kali setahun) dengan besaran Rp750.000 hingga Rp3 juta per tahun tergantung komponen keluarga seperti ibu hamil, anak usia sekolah, atau lanjut usia. Sedangkan BPNT atau Program Sembako diberikan Rp200.000 per bulan yang bisa digunakan untuk membeli beras dan telur di e-warong atau agen resmi.

4. Kemana mengadu jika terjadi masalah dalam penyaluran bansos?

Pengaduan bisa disampaikan melalui call center Kemensos di 1500-799, website lapor.kemensos.go.id, email [email protected], atau datang langsung ke Dinsos kabupaten/kota setempat. Setiap pengaduan akan mendapat nomor tiket dan ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja sesuai prosedur yang berlaku.

5. Apakah PNS atau pegawai tetap bisa menerima bansos dari Kemensos?

Secara umum, PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD dengan penghasilan tetap tidak termasuk sasaran bansos reguler seperti PKH atau BPNT karena sudah memiliki jaminan pendapatan. Namun untuk program khusus seperti rehabilitasi sosial penyandang disabilitas atau layanan perlindungan anak, status kepegawaian bukan menjadi penghalang selama memenuhi kriteria program tersebut.